Madurakeras.com - Kabarnya, Gaji ke 13 PNS tahun ini akan segera cair. tepat nya pada bulan Juli Mendatang, lalu berapah Gaji ke 13 2022 PNS ?
Aturan gaji 13 PNS diatur dalam Pasal 6 PP No 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mulai 13 April 2022. Gaji 13 PNS ini dibayarkan berdasarkan porsi pendapatan yang dibayarkan pada Juni 2022
Besaran gaji PNS periode ke-13 tahun 2022 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan pekerjaan, atau tunjangan umum. Pada tahun 2022, besarnya akan didasarkan pada jabatan, pangkat, pangkat, pangkat ditambah tunjangan kinerja 50%.
Gaji 13 2022 PNS dijadwalkan akan dibayarkan pada Juli tahun depan. Dalam Pasal 12(1) PP 16 Tahun 2022 dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juli
Gaji PNS Golongan 1
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain Gaji yang tertera diatas ada lagi berupa tunjangan, diantara ny adalah
1. Tunjangan Suami/Istri
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Makan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Umum
6. Tunjangan Kinerja
Untuk besaran gaji ke-13 2022 PNS, berikut ini adalah gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
itulah gambaran gaji 13 PNS