Gaji 13 2022



Madurakeras.com - Kabarnya, Gaji ke 13 PNS tahun ini akan segera cair. tepat nya pada bulan Juli Mendatang, lalu berapah Gaji ke 13 2022 PNS ?

Aturan gaji 13 PNS diatur dalam Pasal 6 PP No 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mulai 13 April 2022. Gaji 13 PNS ini dibayarkan berdasarkan porsi pendapatan yang dibayarkan pada Juni 2022

Besaran gaji PNS periode ke-13 tahun 2022 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan pekerjaan, atau tunjangan umum. Pada tahun 2022, besarnya akan didasarkan pada jabatan, pangkat, pangkat, pangkat ditambah tunjangan kinerja 50%.

Gaji 13 2022 PNS dijadwalkan akan dibayarkan pada Juli tahun depan. Dalam Pasal 12(1) PP 16 Tahun 2022 dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juli

Gaji PNS Golongan 1

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan 2

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain Gaji yang tertera diatas ada lagi berupa tunjangan, diantara ny adalah

1. Tunjangan Suami/Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Umum

6. Tunjangan Kinerja

Untuk besaran gaji ke-13 2022 PNS, berikut ini adalah gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Setara Eselon

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000


itulah gambaran gaji 13 PNS

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post