Pengertian Kripto Secara Detail

Madurakeras.com - Kripto adalah Uang Digital yang dipakai untuk bertransaksi secara virtual dalam sebuah jaringan internet, kata kripto sendiri berasal dari kata kriptografi yang merupakan teknologi untuk menyembunyikan informasi tertentu dengan algoritma matematika. Dengan kriptografi dapat mengamankan aset yang dimiliki.

Aset Kripto Itu Apa

Aset kripto adalah aset digital yang berada di atas sistem blockchain. Aset ini dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet. seperti yang kita ketahui bahwa ktipto itu hanyalah ilusi, bukan dalam bentuk nyata. arti nya kripto tidak bisa dipergunakan dalam bertransaksi secara langsung, misal nya di pasar umum. 

Hukum Kripto

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Cara Kerja Kripto

Dikutip dari Forbes, cara kerja mata uang kripto utamanya dapat dipahami melalui tiga kata kunci utama: digital, transkripsi, dan desentralisasi. Tidak seperti mata uang konvensional, misalnya Rupiah yang dikontrol oleh otoritas pusat, mata uang kripto dikelola penuh oleh pengguna melalui internet

Apakah Kripto Termasuk Judi

Mantan Ketua Umum MUI ini mengatakan kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah untuk diperjualbelikan, karena mengandung unsur judi atau tidak masuk dalam syarat komoditi.

Pencipta Kripto

Belum di ketahui secara pasti, Sesungguhnya pencipta mata uang kripto Bitcoin masih jadi tanda tanya. Selama ini, dia (atau mereka), hanya dikenal dengan julukan Satoshi Nakamoto.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post