BPJS Jadi Syarat Wajib Untuk Urus SIM, STNK, SKCK Hingga Jual Beli Tanah Dan Naik Haji

Madurakeras.com - Ramai dibincangkan bahwa saat ini keanggotaan BPJS bukan hanya dipergunakan untuk kesehatan saja, melainkan untuk pengurusan seperti SIM, STNK bahkan untuk ibadah haji diwajibkan mempunyai kartu BPJS.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga : Surabaya Hujan Es

Inpres diterbitkan pada 6 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Dan intruksi tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip pada Selasa (22/2/2022)

Tak hanya dalam pengurusan SIM, STNK Dan SKCK, BPJS sekarang menjadi salah satu syarat wajib untuk para jamaah yang ingin pergi haji maupun umrah.

Baca Juga : Artis Dorce Gamalama Dimakamkan Sebagai Laki - Laki


Hal tersebut tercantum di poin ke-5 huruf a hingga c, dalam hal tersebut Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya.

Tak ketinggalan juga dalam point ke 17 Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. 

Baca Juga : Alasan Persipura Tidak Hadir Melawan Madura United

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi poin ke-17.

Sedangkan dalam poin ke-25, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya.


Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post