Madurakeras.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Sampang Menjadi yang terendah di jawa timur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. pada Selasa (30/11/2021).
BACA JUGA : Cara Sadap WhatsApp terbaru 2021 tanpa Aplikasi
Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya Kabupaten Sampang Mengalami Peningkatan, UMK Sampang 2022 naik Rp 9000 dibanding UMK 2021.
Jika sebelum nya UMK 2021 di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.
Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari masih menjadi paling rendah dibandingkan tiga Kabupaten lain nya di Madura, bahkan Kabupaten Sampang ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, bahwa hasil ditetapkannya Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.