UMK Kabupaten Sampang Jadi yang Terendah Di Jawa Timur

Madurakeras.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Sampang Menjadi yang terendah di jawa timur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. pada Selasa (30/11/2021).

 BACA JUGA : Cara Sadap WhatsApp terbaru 2021 tanpa Aplikasi

Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya Kabupaten Sampang Mengalami Peningkatan, UMK Sampang 2022 naik Rp 9000 dibanding UMK 2021.

Jika sebelum nya UMK 2021 di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.

Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari masih menjadi paling rendah dibandingkan tiga Kabupaten lain nya di Madura, bahkan Kabupaten Sampang ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, bahwa hasil ditetapkannya Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.

"Penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan," ujarnya

Menurutnya, memang urutan yang diduduki Kabupaten Sampang paling terendah dibandingkan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

"Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.

Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.

Kemudian Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.

 

 

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post