Madurakeras.com - Dua pemuda warga asal Kecamatan Omben Kabupaten Sampang kepergok saat melakukan aksinya Dua pria tersebut, didapati tengah mencuri kabel Telkom di sekitar PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Pria yang di ketahui identitas nya tersebut bernama Hidayatullah (21) dan Bahrul (22)
Keduanya telah diamankan Polsek Paiton, Polres Probolinggo pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 05.20 WIB.
Baca Juga : Sadap WhatsApp Pacar Dengan Mudah
Aksi kedua pemuda tersebut lebih dulu diketahui oleh seorang sopir truk yang tengah melintas di lokasi
kejadian. Lantas sopir truk memberitahukannya kepada petugas keamanan di pos gabungan.
"Kami langsung melakukan pengecekan. Di lokasi ada mobil Suzuki Ertiga hitam mencurigakan terparkir di bahu jalan sebelah utara serta menghadap ke arah barat. Di dalam ada seorang pengemudi," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/12).
Tak hanya itu, tampak tiga orang dengan gelagat aneh dengan membawa kabel potongan. Kabel itu rupanya hasil curian.
Baca Juga : Kelebihan Dan Kekurangan Nabung Emas Di Shopee
Ishaq dan sejumlah rekannya berupaya mengamankan pelaku. Akan tetapi, satu pelaku dan pengemudi mobil Suzuki Ertiga dapat kabur ke arah Barat.
Sedang dua pelaku lain kalang kabut berlari mencari tempat persembunyian.
"Ada dua pelaku gagal kabur dan bersembunyi agar tak tertangkap di sekitar lokasi kejadian," paparnya.
Tak lama, petugas keamanan PLTU Paiton melaporkan kejadian ini ke Polsek Paiton.
Personel Polsek Paiton bergegas mendatangi lokasi. Anggota Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Probolinggo juga turut merapat.
Baca Juga : Kampung Anggur Lumajang Dan Sisi Gelap nya
Pada saat proses pengejaran, polisi dan petugas keamanan mencurigai ada seseorang di balik semak di sebelah selatan lokasi pencurian kabel.
Petugas pun melakukan penjagaan ketat. Beberapa dari mereka menuruni jalan menuju ke semak-semak.
Ternyata benar dua pelaku itu bersembunyi di sana. Kedua pelaku lalu dicokok polisi dan digelandang ke Polsek Paiton.
"Petugas gabungan dari PLTU Paiton dan personel Polres Probolinggo, sekira pukul 05.20 WIB melakukan penangkapan kedua pelaku yang sedang bersembunyi di semak-semak tersebut,"
kata Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting besar untuk memotong kabel.
Selain itu juga kabel Telkom sepanjang sekitar 50 meter.
Baca Juga : Jokowi Sedih
Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang kabur.
Atas Perbuatan yang dilakukan nya tersebut kini mereka harus berurusan dengan kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.