Polisi Grebek Rumah Yang Sering Digunakan untuk Pesta Sabu - Sabu seberat total 0,30 gram diamankan oleh unit reskirm polsek ganding sumenep, sabu tersebut milik seorang pria yang bernama ainur rohman. polsek sumenep menangkap pelaku pada hari kamis (4/11/2021)
Sabu seberat total 0,30 gram diamankan oleh unit reskirm polsek ganding sumenep, sabu tersebut milik seorang pria yang bernama ainur rohman. polsek sumenep menangkap pelaku pada hari kamis (4/11/2021)
AKP Widiarti Sutioningtyas Menjelaskan bahwa awal mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat tentang ada nya pesta sabu di Desa Ketawang Daleman. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelididkan terhadpat rumah yang diduga sering menjadi pesta untuk sabu - sabu tersebut.
"Ternyata benar dan diketahui pemilik atas nama tersangka Ainur Rohman," Kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada juma'at (5/11/2021)
Petugas selanjut nya melakukan pengeledahan, ditemukan seperangkat alat sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik terdapat dua lubang dan tersung sedotan plastik yang berwarna putih. alat tersebut ditemukan diruang tamu milik pelaku.
"Setelah diamankan barang bukti itu dan ditunjukkan terhadap tersangka Ainur Rohman ini mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu sabu," ungkapnya.
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (4/11/2021) pukul 22.00 WIB.
Setelah ditanya sudah berapa lama tersangka mengkonsumsi dan mendapat dari mana barang tersebut mantan kapolsek kota sumenep ini tidak mengungkap sedetail mungkin.
"Akibat dari perbuatannya tersangka sendiri dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.