Pesta Miras Berakhir Pembacokan Dimalang

Madurakeras.om, Malang - Pesta Miras Berakhir Pembacokan, dua warga di Kepanjen, Malang, MS(32) Dan MAK(31) mengelamiperseteruan usai pesta mira pada kamis (4/11/2021). MS yang merupakan warga jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malah tewas terbunuh dalam insiden tersebut.


BACA JUGA : 50 Pohon Pisang Dirusak Sejumlah Bocah


Awal terjadi nya insiden tersebut saat empat orang yang tengah pesta miras, yang didalam nya ada korban MS, Pelaku MAK, dan beserta kedua rekan lain nya, yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alian Teteng. saat malam tersebut sekitar pukul 19.08 WIB, 

ke empat pelaku tersebut tengah melakukan pesta miras di depan sebuah toko, di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen.

Menurut Kapolres Malang, saat ke empat pelaku tersebut tengah melakukan pesta miras. MS dan MK malah terliat cekcok ditempat kejadian tersebut. 

MAK yang tengah terpengaruh oleh minuman keras tersebut menyerobot pisau seorang penjual pempek yang kebetulan berjualan di depan toko tersebut,pelaku lantas menusuk dada korban MS menggunakan pisau tersebut.

setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, aparat dari Satreskrim dan Unit Identifikasi lalu mendatangi lokasi untuk olah TKP Dan mencari keterangan dari para saksi setempat. 

"Kedua teman minum mereka sempat melerai, akan tetapi tak berhasil. akhir nya terjadilah penusukan itu," kata AKBP Bagoes

Tak butuh waktu lama, selang dua jam petugas berhasil menciduk pelaku dirumah saudara nya di wilayah Kepanjen.

Pelaku tersebut dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.

AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Berikutnya, 

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post