Jualan Di Shopee Kena Pajak ? Ini Dia Penjelasan Pihak Shopee

Madurakeras.com - Jika sebelum nya ada unggahan sebuah foto seorang warganet yang mengalami tagihan hingga 35 Juta dari kantor pajak akibat jualan Online nya, kini beredar lagi seorang warganet lain yang mengunggah tagihan nya.

Baca Juga: Cara Nabung Emas Di Shopee Tanpa Rugi 

Seorang warganet tersebut menanyakan keluhan nya disebuah forum E - Comerse.

"Katanya semua seller shopee disuratin buat bayar pajak. Terus gimana ya cara menonaktifkan nya." Tulis Aang Huaefi, dalam postingan nya.

Mengenai pertanyaan dari postingan tersebut, banyak warganet yang mengomentari nya. salah satu nya dari akun facebok yang bernama Herman Tjiang.

" Klo penjualan anda 300.000 perbulan dikenakan 100.000 menurut sy itu tdk wajar.
Sebaiknya kekantor pajak saja membawa bukti bahwa omset anda cuma 300.000 perbulan , klo penjualan cuma 300.000/bulan saja gak akan dikenakan kok.
Seandainya pun dikenakan pajak gak sebesar itu juga,
300.000x0,5%=1.500 rp saja .
Mungkin anda punya toko offline jg kale?
Mohon maaf kalo sy salah info , harap di koreksi." Tulis nya.

Mengenai hal tersebut, yang tak kunjung mendapatkan kejelasan. saya langsung menanyakan kepada pihak shopee lewat chat live. saya menanyakan kapada pihak shopee tentang berita yang telah beredar bahwa untuk sekarang dan selanjut nya para penjual di shopee akan di kenakan Pajak. Dan ini jawaban nya pihak Shoppe

"Shopee merupakan platform yang munghubungkan penjual dan pembeli dimana ketentuan perpajakan mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku di semua platform." Jawaban Shopee chat live.

Karna saya  merasa belum cukup puas dengan jawaban tersebut, saya akhiri dulu chat live nya. lalu saya buka lagi chat live tersebut dan memulai percakapan dengan admin chat live yang baru. lalu  menanyakan nya kembali.

"Apakah benar penjualan di Shopee sekarang dikenakan pajak ? Mohon penjelasan nya". tanya admin madurakeras.com

"Dengan senang hati akan aku infokan terkait pajak berjualan di shopee ya kak :) aku lakukan pengecekan dulu ya kak, mohon ditunggu." Jawab Admin Shopee

"Makasih ya kak udah nunggu aku, dapat aku infokan disini toko yang di kenakan Pajak tersebut adalah untuk yang sudah berstatus Mall dan pesanan dalam pengiriman dari kota Batam ke Batam ya kak :) namun, sebagai penjual kakak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan membayarkan Pajak sendiri sesuai dengan aturan perpajakan pemerintah ya kak :)''. Lanjut nya

"Jadi walaupun bukan toko berstatus Mall kalau penjualan nya sudah melebihi peraturran perpajakan berarti harus urus Pajak juga ya kak". tanya admin madurakeras

"baik kak, mengenai hal tersebut aku lakukan pengecekan lebih rinci yaaa, mohon ditunggu". Admin Shopee chat

"Makasih ya kak udah nunggu aku, dapat aku infokan disini apabila pendapatan penjualan di shopee sudah dikategorikan banyak, maka penjualan memiliki tanggung jawab pribadi untuk melaporkan dan membayarkan Pajak sendiri sesuai dengan aturan perpajakan pemerintah ya kak". jawab admin chat live tersebut.

"Jadi pada inti nya kalau penjualan di shopee sudah melebihi batas/banyak, maka kita juga wajib melakukan pembayaran Pajak. walaupun toko tersebut buka berstatus Mall". Tanya admin madurakeras.com

"Baik kak, aku informasi  disini apabila toko tidak berstatus Mall dan bukan penjual di kota Batam, maka pihak Shopee tidak mewajibkan melakukan pembayaran pajak ya kak. akan tetapi hal tersebut tergantung pada management toko tersebut ya kak" jawabnya admin Shopee Live chta.

Itu lah beberapa potongan chat antara admin madurakeras.com dengan agen chat live Shopee.

Jadi, pada percakakapan diatas tersebut tentu nya kita sudah paham. toko kita tersebut masuk dalam ketegori yang mana. 

 

 

 

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads Inside Post