Madurakeras.com - PT OVO Finance Indoonesia kini menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-110/D.5/2021 Pada tanggal 19 Oktober 2021.
Madurakeras.com - PT OVO Finance Indoonesia kini menjadi topik perbincangan hangat
lantaran izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Otoritas Jas
Keuangan dengan Nomor KEP-110/D.5/2021 Pada tanggal 19 Oktober 2021.
PT OVO Finance Indoonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl HR. Rasuna Said Kav.B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan
Setiabudi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin dari OJK tersebut membuat publik bertanya-tanya kenapa izin dompet digital OVO tersebut di cabut.
Dalam pengumuman pada Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Setelah dicabut izin usaha nya itu, OVO kini tidak dapat melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan. Dengan ada nya berita tersebut banyak masyarakat yang menduga uang digital yang tersimpan didompet OVO akan hilang.
Namun OVO juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesua dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. antara lain.
1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan uang elektronik OVO pun mengungkapkan bahwa OFI bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.
kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital? Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.
Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group. Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya
"OFI tidak terafiliasi dengan OVO Group. Layanan kami berjalan seperti biasa," tutur Sinta